Minggu, 19 Februari 2017

Pancasila

Pancasila

Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi. Dalam hal ini terdapat beberapa pembentukan konstitusi yang antara lain sebagai berikut :

  1. Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
  2. Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
  3. Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
  4. Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.

Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). BerdasarkanPasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:

a pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.    pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.    tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.    pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.



PANCASILA

Sebagai Alat Pemersatu Bangsa


Pandangan hidup bangsa harus berasal dari nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat yang menjadi unsur lapisan masyarakat itu. 
Setiap masyarakat yang mendiami suatu daerah di Indonesia pastilah mempunyai ciri kebudayaan dan pandangan hidup masyarakat yang perlu dilindungi, dihormati, serta dimajukan oleh negara.   
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa secara keseluruhan merupakan intisari dari nilai-nilai budaya masyarakat yang majemuk. Pancasila memiliki ciri yang khas dalam kebudayaan masyarakat, oleh karena itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Sila pertama Pancasila (Ketaqwaan terhadap Tuhan YME) :
Mengandung nilai saling menghormati antar sesama penganut agama dan tidak mempermasalahkan perbedaan tentang cara beribadah kepada Tuhan.
Konflik Agama banyak yang terjadi karena sentimen agama tidak akan terjadi apabila kita memahami secara mendalam tentang Pancasila terutama pada Sila pertama karena akan tercipta rasa sling menghormati dan menghargai Ketuhanan masing-masing.
Sila kedua Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Mengandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain.
(1) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia;
(2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia;
(3) Pengertian manusia yang beradab memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Sehingga tumbuh nilai saling menyayangi dan mengasihi antar sesama serta menghormati nilai- nilai hidup setiap orang.
Nilai-nilai pada pasal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia
Pada Sila ketiga (Persatuan Indonesia)
Mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
(1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
(2) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia dan memiliki satu tekad yang sama dalam pencapaian cita-cita.
(3) Pengakuan terhadap “Ke-Bhineka Tunggal Ika-an” suku Bangsa (etis) dan kebudayaan Bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan Bangsa.
Pasal ini bertujuan menciptakan nilai-nilai persatuan dan persatuan sehingga mencegah terjadinya konflik perpecahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan terjadi.  
Pancasila Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Nilai-Nilai yang terkandung:
(1) Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
(2) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang ditempuh melalui jalan musyawarah dengan dilandasi akal sehat.
(3) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(4) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.  
Pasal ini bertujuan mengembangkan nilai permusyawarahan. Apabilasetiap permasalahan atau konflik diselesaikan dengan musyawarah maka akan semakin mengeratkan bangsa dan tidak akan terjadi konflik di dalan Negara yang berkepanjangan.
Pancasila Sila Ke Lima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Mengandung nilai-nilai.:
(1) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memandang Suku, Agama, Ras dan golongan.
(2) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebudayaan dan Pertahanan/ keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas).
(3) Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
Bagaimana pengaplikasian dari butir-butir Pancasila yang merupakansebagai pandangan hidup seperti tersebut diatas?
Apa tujuan pengaplikasian Nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari- hari?
Pengaplikasian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasilais dalam setiap diri bangsa untuk mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah serta menghindari adanya tindakan separatis untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemahaman nilai-nilai Pancasila akan menciptakan dan menumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan. Oleh karena itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencantumkan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuandan persatuan itu
Kesimpulan:
Pancasila merupakan alat pemersatu Bangsadari perpecahan, konflik yang terjadi ditengah lapisan masyarakat, dengan jalan setiap masyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam kehidupansehari-hari.